Kasus e-KTP, KPK panggil pegawai Indosat



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat Leonardus Salim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan atau e-KTP. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/6).

Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan proses audit jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. KPK ingin penanganan kasus tersebut dipercepat di tingkat penyidikan.

"Perkara yang lama itu dipercepat. Kita harapkan BPKP berikan perhatian agak cepat diselesaikan audit jumlah kerugian," ujar Zulkarnain. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia