JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat Leonardus Salim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan atau e-KTP. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/6). Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus e-KTP, KPK panggil pegawai Indosat
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat Leonardus Salim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan atau e-KTP. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/6). Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.