Kasus e-KTP KPK sita mobil dan data Andi Narogong



JAKARTA. ‎Selama beberapa hari terakhir Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah terpisah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di ‎Jalan Tebet Timur Raya sedangkan penggeledahan kedua di Jalan Tebet Barat 1.

"Penggeledahan dilakukan sejak Jumat malam hingga Senin kemarin.‎ Rumah yang digeledah bukan rumah AA ataupun adiknya. Dari hasil geledah kami sita dua unit mobil mewah dan dokumen terkait dengan kepemilikan beberapa aset AA dan catatan keuangan tapi tidak bisa disampaikan rincinya," ujar Febri, Selasa (4/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Lebih lanjut soal agenda pemeriksaan Andi Narogong hari ini, Febri menjelaskan Andi Narogong akan dikonfirmasi soal temuan sejumlah dokumen yang telah disita tersebut.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan lanjutan untuk tersangka AA setelah pemeriksaan pertama kami lakukan setelah penangkapan sampai diputuskan penahanan. Penyidik tentu mengkonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara e-KTP yang sedang kita dalami. Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat dan Senin," ujarnya.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto