Kasus e-KTP, mantan ketua komisi II dipanggil KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggali keterangan mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, hari ini, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar ini dipanggil untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/7).

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chaeruman mencuat lantaran disebut menerima uang sebesar US$ 584.000.


Namun mantan ketua Komisi II DPR RI ini membantahnya. Padahal disebut pula oleh jaksa kala itu bahwa Chaeruman sempat pula meminta langsung duit kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Infor saja, Andi saat ini telah berstatus sebagai tersangka. KPK sempat menyebut berkasnya hampir selesai sehinggak dalam waktu dekat akan disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini