JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk kooperatif dan akomodatif jika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).Menurut dia, kasus dugaan korupsi e-KTP telah bergulir sejak lama.Akan tetapi, baru disikapi lebih serius pada era kepemimpinan Agus Rahardjo.
"Ini sudah kami tekankan ke teman-teman Kemendagri untuk terus akomodatif kepada KPK sampaikan apa yang diketahui, apa adanya," ujar Tjahjo, melalui sambungan telepon pada sebuah diskusi, di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (9/3). Dua terdakwa kasus e-KTP merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Oleh sebab itu, sejumlah pejabat Kemendagri kerap dimintai keterangan atau dipanggil sebagai saksi oleh KPK. "Banyak pejabat kami mulai dari eselon 1, eselon 2, eselon 3 di beberapa kantor Dukcapil di kabupaten kota, itu dimintai keterangan, dipanggil, dan sebagainya," kata Politisi PDI Perjuangan itu. Ia tak menampik jika proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP berdampak pada pelayanan masyarakat terhadap e-KTP.
Meski tak terlibat, jajaran di Kemendagri, kata Tjahjo, merasa terganggu dengan bergulirnya kasus tersebut. "Apakah dalam pelayanan masyarakat (terdampak) tentunya ada. Karena secara psikis teman-teman mungkin terganggu," kata Tjahjo. "Tetapi apapun juga, selama dua tahun kami di Kemendagri cukup meningkat dari jumlah penduduk 257 juta lebih ini sudah merekam datanya sesuai target kami sudah hampir 178 juta lebih,"lanjut dia. (Nabilla Tashandra) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie