Kasus e-KTP, tiga anggota DPR diperiksa KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (7/7), memanggil sejumlah politikus untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka berasal dari dua partai yang berbeda, yaitu Jazuli Juwaini, Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu.

Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS di DPR RI datang lebih dulu. Kedatangan ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran ia sebenarnya dijadwalkan hadir Selasa (4/7) lalu. Ia menuturkan akan mengklarifikasi informasi penerimaan uang yang juga termaktub dalam berkas dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

"Saya diminta keterangan, hari ini saya datang. Kemarin saya tidak datang karena ada yang ter-schedule lebih dulu di luar kota," tuturnya.


Jazuli berdalih pada saat pembahasan e-KTP, ia tidak berada di komisi yang bermitra dengan Kemendagri, sehingga ia tidak berkaitan dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Buat saya ini adalah kesempatan mengklarifikasi karena tahun 2009-2013 saya tidak di komisi II, tetapi komisi VIII sehingga nanti saya mudah-mudahan, insyaallah bisa memberikan klarifikasi pada kesempatan ini," imbuhnya.

Dua politikus Partai Demokrat menyusul kemudian. Mereka adalah Khatibul Umam Wiranu dan Jafar Hafsah. Keduanya irit bicara ketika ditanya wartawan menjelang memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini, kabarnya tidak akan mendatangi KPK karena sakit vertigo. Namun pihak KPK belum bisa mengkonfirmasi apakah telah ada surat pemberitahuan.

"Per pagi ini belum ada konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi (Setya Novanto). Saya pastikan lagi apakah sudah ada surat sakit itu, ya," ucap Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini