KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan, proses yang dilakukan meliputi penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, serta barang bukti non-elektronik sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan, proses yang dilakukan meliputi penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, serta barang bukti non-elektronik sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
TAG: