Kasus Epstein: Pengelola Warisan Sepakat Bayar US$35 Juta ke Korban



KONTAN.CO.ID - Pengelola warisan mendiang Jeffrey Epstein sepakat membayar hingga US$35 juta (Rp 590,4 miliar) guna menyelesaikan gugatan class action yang diajukan para korban.

Reuters pada Jumat (20/2) melaporkan, gugatan tersebut menuding dua penasihat dekat Epstein turut membantu praktik perdagangan seks terhadap perempuan muda dan remaja.

Kesepakatan itu terungkap dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan federal di Manhattan pada Kamis waktu setempat. Firma hukum Boies Schiller Flexner, yang mewakili para korban, mengumumkan adanya perjanjian damai tersebut.


Apabila mendapat persetujuan hakim, kesepakatan ini akan mengakhiri gugatan yang diajukan pada 2024 terhadap mantan pengacara pribadi Epstein, Darren Indyke, serta mantan akuntannya, Richard Kahn.

Keduanya merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat dan pengelola warisan Epstein.

Baca Juga: Rangkaian Email Pangeran Andrew ke Epstein Terungkap, Ini Isinya

Tidak Ada Pengakuan Pelanggaran

Dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum Indyke dan Kahn, Daniel H. Weiner, menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran hukum.

Menurut Weiner, kedua pengelola warisan tersebut sebenarnya siap menghadapi persidangan. Namun, mereka memilih jalur mediasi demi memberikan kepastian hukum atas seluruh potensi klaim terhadap warisan Epstein.

Ia juga menyebutkan, kesepakatan ini membuka jalur kompensasi yang bersifat rahasia bagi korban yang belum pernah menyelesaikan klaim terhadap warisan tersebut.

Membantu Menyembunyikan Kejahatan

Dalam gugatan yang diajukan tahun 2024, tim hukum korban menuding Indyke dan Kahn membantu Epstein membangun jaringan perusahaan dan rekening bank yang rumit.

Struktur tersebut diduga memungkinkan Epstein menyamarkan tindakannya sekaligus menyalurkan pembayaran kepada korban dan perekrut.

Para penggugat juga menilai kedua penasihat itu memperoleh imbalan besar atas peran mereka.

Sebagaimana diketahui, Epstein meninggal dunia pada Agustus 2019 di sebuah penjara di New York. Otoritas menyatakan kematiannya sebagai bunuh diri.

Baca Juga: Pangeran Andrew Terseret Kasus Epstein, Status Hukum Masih Menggantung

Total Kompensasi Mencapai Ratusan Juta Dolar

Sebelumnya, pengelola warisan Epstein telah membentuk dana restitusi yang menyalurkan sekitar US$121 juta (Rp 2,04 triliun) kepada korban. Selain itu, sekitar US$49 juta (Rp 826,6 miliar) juga telah dibayarkan melalui penyelesaian terpisah.

Firma Boies Schiller Flexner sebelumnya juga berhasil memperoleh penyelesaian senilai US$365 juta (Rp 6,15 triliun) dari bank besar JPMorgan Chase dan Deutsche Bank.

Kedua bank tersebut dituduh mengabaikan tanda-tanda mencurigakan saat Epstein masih menjadi klien bernilai tinggi.

Jika disahkan oleh pengadilan di Manhattan, pembayaran hingga US$35 juta ini akan menjadi salah satu tahap penting dalam rangkaian panjang proses hukum terkait jaringan kejahatan seksual Epstein.

Bagi para korban, kesepakatan ini membuka peluang tambahan untuk memperoleh kompensasi finansial, khususnya bagi mereka yang belum menerima pembayaran dari dana restitusi sebelumnya.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Tolak Tuduhan Instagram Membidik Anak-anak di Bawah 13 Tahun

Selanjutnya: Cara Cek NIK KTP yang Digunakan Pinjol, Simak Prosedur SLIK OJK Online

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca BMKG Sepekan: Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat di Awal Ramadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: