Kasus ESDM, KPK periksa Sutan Bhatoegana



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, sebagai saksi dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

"Diperiksa sebagai saksi bagi WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (20/1).

Sutan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia enggan berkomentar banyak dan hanya mengaku akan menjalani pemeriksaan.


"Enggak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja," kata Sutan.

Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa Sutan. Ia disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Jaksa, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Rudi Rubiandini.

Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Tak hanya kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.

KPK menduga ada penggelembungan dana anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Setelah hampir setahun menjadi tersangka, KPK menahan Waryono pada 18 Desember 2014 di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia