KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menindak penerbit faktur pajak ilegal, selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menindak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat, potensi kerugian negara dari kasus itu sejak tahun 2016-2017 mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada tahun 2016-2017, jumlah kasus faktur pajak fiktif yang ditangani Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu mencapai 525 kasus. Potensi kerugian negaranya, mencapai Rp 1,01 triliun. "Dengan 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan," kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (25/1).
Kasus faktur pajak fiktif berpotensi merugikan negara capai 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menindak penerbit faktur pajak ilegal, selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menindak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat, potensi kerugian negara dari kasus itu sejak tahun 2016-2017 mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada tahun 2016-2017, jumlah kasus faktur pajak fiktif yang ditangani Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu mencapai 525 kasus. Potensi kerugian negaranya, mencapai Rp 1,01 triliun. "Dengan 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan," kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (25/1).