KONTAN.CO.ID - Dugaan penipuan agen umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel semakin ruwet. Kepolisian menemukan masalah baru, yakni tagihan utang dari berbagai pihak. Ini semakin memperkecil potensi pengembalian dana jemaah yang belum berangkat umroh. Polisi menerima laporan dari sejumlah hotel di Arab Saudi yang dijanjikan sejumlah uang, namun hingga kini belum dibayar. "Ada yang melapor beberapa hotel di Mekkah dan Madinah menyampaikan utang penginapan di sana yang belum dibayar. Nilainya kurang lebih Rp 24 miliar. Itu selama 2015 sampai 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (18/8). Herry juga mengungkapkan, pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tercatat memiliki utang kepada seseorang dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Hal itu menyebabkan aset-aset yang dimiliki pasangan tersebut harus dijaminkan. Namun, ia belum mengungkapkan identitas orang tersebut.
Kasus First Travel bakal berbuntut panjang
KONTAN.CO.ID - Dugaan penipuan agen umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel semakin ruwet. Kepolisian menemukan masalah baru, yakni tagihan utang dari berbagai pihak. Ini semakin memperkecil potensi pengembalian dana jemaah yang belum berangkat umroh. Polisi menerima laporan dari sejumlah hotel di Arab Saudi yang dijanjikan sejumlah uang, namun hingga kini belum dibayar. "Ada yang melapor beberapa hotel di Mekkah dan Madinah menyampaikan utang penginapan di sana yang belum dibayar. Nilainya kurang lebih Rp 24 miliar. Itu selama 2015 sampai 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (18/8). Herry juga mengungkapkan, pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tercatat memiliki utang kepada seseorang dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Hal itu menyebabkan aset-aset yang dimiliki pasangan tersebut harus dijaminkan. Namun, ia belum mengungkapkan identitas orang tersebut.