KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum. Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Tama mengatakan, profesi advokat memang harus dihargai. Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh melanggar ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum.
Jika melihat langkah yang dilakukan KPK dengan menangkap dan menahan Fredrich, ia menilai, KPK tentu sudah punya bukti permulaan yang cukup bahwa Fredich diduga melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. Fredrich sebelumnya diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. "Jadi saya tidak melihat (yang dilakukan KPK) ini berusaha untuk menghancurkan sebuah profesi," kata Tama, saat dihubungi
Kompas.com, Sabtu (13/1). Ia menambahkan, seorang advokat memang dilindungi undang-undang. Namun, hal itu berlaku sepanjang advokat tersebut memegang etika dan tidak melanggar hukum. 'Impunitas' bagi seorang advokat juga punya batasan sepanjang dia tidak melanggar hukum. Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum. Ia menyinggung oknum di profesi tersebut yang melanggar undang-undang, hukum dan kode etik, yang diproses hukum karena melanggar UU. "Jadi profesi apapun tidak ada yang kebal secara hukum. Ketika dia melanggar undang-undang, masa kemudian dia melanggar hukum tidak bisa diproses pidana," ujar Tama. "Yang perlu dijadikan catatan bukan soal profesinya apa, tapi perbuatannya itu apa," tambah dia. Soal keberatan mengapa Fredrich langsung ditangkap lalu ditahan dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka, dia menilai, hal itu kewenangan KPK. "Ketika KPK meyakini dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dia miliki menurut penyidik, ya dia melakukan penangkapan. Pun begitu juga dengan penahanan," ujar Tama. Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut. "Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich. Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan. Advokat yang membela kliennya, tetapi dianggap menghambat proses hukum, bisa dijadikan tersangka. Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini. "Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich. Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan. KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat. Febri mengatakan, advokat maupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.
Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja. "Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri. (Robertus Belarminus) Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul:
Soal Kasus Fredrich, ICW Ingatkan Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia