KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus-kasus gagal bayar yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi seperti kisah yang tak berkesudahan. Mulai dari Wanaartha Life hingga Kresna Life, pemegang polisnya tak kunjung mendapat dananya kembali. Peran tegas regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya perlu dilakukan. Tujuannya agar masalah ini tak berlarut-larut dan pemegang polis bisa mendapat titik terang. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan dalam pengawasannya terhadap asuransi yang bermasalah, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang berisi rencana tindakan beserta jangka waktunya.
“Dokumen ini harus disetujui dan memuat komitmen pemenuhannya dari pemegang saham atau pemilik untuk menjalankan RPK tersebut,” ujar Sekar. Baca Juga: Nasabah Tolak Restrukturisasi Wanaartha