KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tampaknya masih belum menemukan titik terang. Hal itu terungkap seusai salah satu lender yang juga menjadi korban gagal bayar melakukan mediasi dengan pihak iGrow pada Kamis (21/12) dengan nomor perkara 491/MED-477/LAPSSJK.09/XII/2023. Pengacara para lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan mediasi pertama diperantarai Ilya Avianti sebagai mediator mempertemukan salah satu lender dengan pihak PT LinkAja Modalin Nusantara/PT Igrow Resources Indonesian selaku termohon yang dilangsungkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca Juga: OJK Hentikan 1.484 Bisnis Keuangan Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal Rifqi mengatakan pemohon yang mana merupakan salah satu lender tersebut dalam mediasi menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya meminta pengembalian modal investasi yang dititip kepada iGrow beserta dengan margin yang dijanjikan oleh penyelenggara iGrow, yaitu sebesar 12% sampai 18% per tahun. Dia bilang pemohon merasa curiga terhadap proyek dan pendanaan yang disampaikan oleh penyelenggara melalui website iGrow dengan status baik dan bagus semua hasil panennya. "Akan tetapi, ketika jatuh tempo pembayaran margin maupun pengembalian modal kepada para lender tidak ada realisasi pembayaran apa pun dan malah tiba-tiba seluruh proyek pendanaan apa pun dan di mana pun dinyatakan gagal bayar. Pihak iGrow pun menyatakan bahwa gagal bayar adalah bagian dari risiko investasi," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (24/12). Menurut pemohon, pihak iGrow tidak profesional dan tidak transparan dalam memberikan pelaporan perkembangan atas proyek yang dipilih oleh para lender. Selain itu, pemohon juga mempertanyakan mengenai pendanaan beberapa proyek yang direstrukturisasi sepihak oleh iGrow dan diambil alih oleh pihak ketiga, yaitu PT Sentosa Sadana Bersama, mengalami pembayaran macet kepada para lender. Pihak iGrow pun menyatakan hal tersebut adalah risiko investasi. Dia menyampaikan pemohon juga mempertanyakan tentang asuransi apa yang digunakan oleh iGrow dan alasan tidak bisa mengeklaim asuransi yang telah dibayarkan berupa premi oleh para lender dalam memitigasi resiko kerugian apabila terjadi gagal bayar. Namun, pihak iGrow menjawab asuransi yang digunakan oleh iGrow adalah jasa asuransi Simas Insurtech dengan menggunakan system ASO atau pencairan sebatas premi yang dibayarkan, selanjutnya terkait klaim asuransi yang tidak dapat dicairkan karena premi yang terkumpul tidak cukup, padahal semua proyek pemohon telah dijamin oleh asuransi. "Pemohon juga meminta transparansi terkait data asuransi yang terkumpul saat ini dan bagaimana cara pendistribusiannya, tetapi pihak iGrow tidak dapat menunjukan bukti apa pun terkait hal tersebut dan dijanjikan untuk diberikan di kemudian hari," lanjutnya.
Baca Juga: Lender Akan Ajukan Gugatan Baru Terhadap iGrow, Tambah Pihak Tergugat Menanggapi penyampaian lender, pihak PT LinkAja Modalin Nusantara/PT Igrow Resources Indonesia lantas menjawab permasalahan tersebut. Rifqi menerangkan pihak iGrow tetap bersikukuh bilang kerugian yang dialami oleh para lender saat ini adalah bagian dari resiko investasi. Selain itu, iGrow hanya bertanggung jawab sebatas melakukan penagihan kepada seluruh para borrower dan telah melakukan upaya hukum baik somasi, menggunakan jasa penagihan melalui PT Buah Naga Teknologi, membuat pengaduan ke aparat penegak hukum berupa laporan polisi, hingga mengajukan gugatan hukum kepada para borrower melalui pengadilan negeri. "Namun, ketika pemohon meminta nomor pengaduan kepolisian dan registrasi perkara gugatan serta bukti somasi dan upaya penagihan, iGrow tidak dapat menunjukan bukti apa pun," ungkap Rifqi menjelaskan hasil mediasi tersebut.
Rifqi menyatakan akan ada mediasi lanjutan antara pihak lender dengan iGrow. Namun, dia mengatakan belum ada pengumuman tanggal mediasi lanjutan tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum 40 lender iGrow telah mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Igrow. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, tercantum bahwa pada 12 September 2023 memutuskan status putusan dicabut. Putusan tersebut juga tertulis, mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Meskipun demikian, kuasa hukum dikabarkan akan kembali menggugat pihak iGrow dengan gugatan baru yang telah disempurnakan. Adapun sebanyak 40 lender yang melayangkan gugatan pertama kalinya mengalami total kerugian atas kasus gagal bayar sebesar Rp 503,18 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi