KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tidak hanya berdampak pada proses klaim asuransi, tetapi juga pada klaim asuransi jika terjadi gagal bayar. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mewajibkan fintech P2P lending untuk menjelaskan mitigasi risiko dalam perjanjian dengan pemberi dana (lender) jika terjadi pendanaan macet. Mitigasi risiko meliputi penyelesaian pendanaan macet melalui penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.
Kasus Gagal Bayar iGrow Singkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tidak hanya berdampak pada proses klaim asuransi, tetapi juga pada klaim asuransi jika terjadi gagal bayar. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mewajibkan fintech P2P lending untuk menjelaskan mitigasi risiko dalam perjanjian dengan pemberi dana (lender) jika terjadi pendanaan macet. Mitigasi risiko meliputi penyelesaian pendanaan macet melalui penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.