KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memperketat pengawasan usaha koperasi di Indonesia. Sejumlah kebijakan tengah dipersiapkan kementerian agar kasus serupa tidak terulang. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan baru yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK
Prioritas utamanya adalah mengatur kegiatan koperasi yang merupakan bagi grup konglomerasi. “Prioritas kami ke depan adalah menyusun Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM tekait koperasi dalam bagian konglomerasi. Karena jumlah dana mereka besar, cabang berada di mana – mana dan anggotanya juga terlalu banyak sehingga perlu ditertibkan,” kata Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5).