KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memperketat pengawasan usaha koperasi di Indonesia. Sejumlah kebijakan tengah dipersiapkan kementerian agar kasus serupa tidak terulang. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan baru yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK
Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memperketat pengawasan usaha koperasi di Indonesia. Sejumlah kebijakan tengah dipersiapkan kementerian agar kasus serupa tidak terulang. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan baru yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK