KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja menyatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender. iGrow kini tengah tersangkut permasalahan gagal bayar yang mana digugat secara perdata oleh 40 lender. Dalam surat somasi tercatat kerugian 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo menyampaikan sebenarnya LinkAja sudah melakukan pembenahan terhadap iGrow, termasuk untuk memperkuat bisnis baru di ekosistem LinkAja. "Terkait dengan gugatan, LinkAja tidak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender," ucap Reza kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7).
Kasus Gagal Bayar, LinkAja Sebut Tak Berkewajiban Bayar Gugatan Lender iGrow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja menyatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender. iGrow kini tengah tersangkut permasalahan gagal bayar yang mana digugat secara perdata oleh 40 lender. Dalam surat somasi tercatat kerugian 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo menyampaikan sebenarnya LinkAja sudah melakukan pembenahan terhadap iGrow, termasuk untuk memperkuat bisnis baru di ekosistem LinkAja. "Terkait dengan gugatan, LinkAja tidak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender," ucap Reza kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7).