KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masuk babak baru. SNP Finance berjanji akan membayar tuntas seluruh tagihannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tahun 2032. Hal tersebut disampaikan Direktur Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian yang disampaikannya pada rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/7). "Pembayaran utang pokok dimulai pada tahun 2018, setelah rencana perdamaian disepakati antara SNP Finance dengan seluruh kreditur dan dilakukan setiap triwulanan pada tanggal 25. Dan seluruh utang pokok, seluruh kreditur separatis akan dibayar lunas sampai 2032," tulis Donni dalam proposal perdamaian.
Kasus gagal bayar MTN, SNP Finance akan bayar utang ke kreditur hingga tahun 2032
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masuk babak baru. SNP Finance berjanji akan membayar tuntas seluruh tagihannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tahun 2032. Hal tersebut disampaikan Direktur Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian yang disampaikannya pada rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/7). "Pembayaran utang pokok dimulai pada tahun 2018, setelah rencana perdamaian disepakati antara SNP Finance dengan seluruh kreditur dan dilakukan setiap triwulanan pada tanggal 25. Dan seluruh utang pokok, seluruh kreditur separatis akan dibayar lunas sampai 2032," tulis Donni dalam proposal perdamaian.