Kasus Gagal Bayar, OJK Minta TaniFund Selesaikan Pendanaan Berkategori Macet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tengah melakukan monitoring terhadap perbaikan yang masih diupayakan oleh manajemen PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) yang tersangkut kasus gagal bayar.

"Saat ini, Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, di antaranya untuk fokus melakukan penyelesaian pendanaan yang masih berjalan, khususnya pendanaan dalam kategori macet," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (4/7).

Ogi menambahkan OJK telah melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Dia juga menyatakan Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Baca Juga: Fintech TaniFund Lempar Handuk, AFPI Jelaskan Sejumlah Penyebabnya

Ketentuan pengenaan sanksi juga telah diatur baik dalam POJK 10/2022 tentang LPBBTI maupun POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung LJKNB dan perubahannya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan TaniFund sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan. 

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apa pun dan tidak mampu," katanya pada Kamis (8/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi