KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus gagal bayar asuransi mulai dari Kresna Life, Wanaartha Life, hingga AJB Bumiputera masih belum kelar hingga saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) menjadi kunci penyelesaiannya. Memang, RPK ini setidaknya perlu disampaikan untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada beberapa asuransti tersebut. Contohnya, Kresna Life dan Wanaartha Life yang saat ini dibekukan kegiatan usahanya. “RPK yang disampaikan harus dapat meyakinkan OJK sebagai pengawas atas komitmen pemilik untuk menyelesaikan permasalahan secara komprehensif,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Senin (27/6).
Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Belum Kelar, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus gagal bayar asuransi mulai dari Kresna Life, Wanaartha Life, hingga AJB Bumiputera masih belum kelar hingga saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) menjadi kunci penyelesaiannya. Memang, RPK ini setidaknya perlu disampaikan untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada beberapa asuransti tersebut. Contohnya, Kresna Life dan Wanaartha Life yang saat ini dibekukan kegiatan usahanya. “RPK yang disampaikan harus dapat meyakinkan OJK sebagai pengawas atas komitmen pemilik untuk menyelesaikan permasalahan secara komprehensif,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Senin (27/6).