Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Industri Farmasi Akan Diproses Pidana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, akan ada dua industri farmasi yang akan diproses pidana terkait adanya kasus gagal ginjal akut.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedeputian bidang penindakan dari BPOM telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan hal tersebut. Nantinya akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana.

“Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” ujar Penny dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10).


Baca Juga: Lampaui Gambia dan Nigeria, Indonesia Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Tertinggi

Meski begitu, Penny belum mau menyebutkan dua industri farmasi tersebut karena masih dalam proses. Penny menyebut, adanya indikasi bahwa kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari produk dua industri farmasi tersebut.

“Kandungan dari eg dan deg di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” jelas Penny.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, arahan dari Presiden Jokowi adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dilindungi dari obat obatan yang ada.

Baca Juga: Data Resmi BPOM, Inilah Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi

Kementerian Kesehatan mencatat, per hari ini, kasus total gagal ginjal akut sebanyak 245 anak di 26 provinsi. Dari jumlah provinsi tersebut, terdapat 8 provinsi yang berkontribusi 80% kasus yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten dan Sumatera Utara.

Fatality rate persentasenya cukup tinggi yakni 141 atau 57,6%. Itu sebagian besar menyerang di bawah 5 tahun,” ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo