KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, akan ada dua industri farmasi yang akan diproses pidana terkait adanya kasus gagal ginjal akut. Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedeputian bidang penindakan dari BPOM telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan hal tersebut. Nantinya akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana. “Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” ujar Penny dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10).
Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Industri Farmasi Akan Diproses Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, akan ada dua industri farmasi yang akan diproses pidana terkait adanya kasus gagal ginjal akut. Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedeputian bidang penindakan dari BPOM telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan hal tersebut. Nantinya akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana. “Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” ujar Penny dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10).