KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kota New York telah setuju untuk membayar US$ 13 juta kepada ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap selama demonstrasi George Floyd pada 2020. Menurut pengacara para penggugat uang ganti rugi itu adalah penyelesaian class action terbesar yang pernah dibayarkan kepada para pengunjuk rasa di Amerika Serikat (AS). Melansir Reuters, Jumat (21/7), gelombang protes terjadi di New York City dan seluruh negeri menyusul kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Floyd merupakan seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang dibunuh oleh seorang petugas polisi Minneapolis. Petugas tersebut berlutut di leher Floyd sekitar 9 menit saat berulang kali berteriak minta tolong dengan mengatakan, "Saya tidak bisa bernapas," ujar Floyd. Kota tersebut pada Rabu (19/7), setuju untuk membayar masing-masing US$ 9.950 kepada lebih dari 1.300 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh petugas polisi New York selama gelombang protes antara 28 Mei dan 4 Juni 2020.
Kasus George Floyd, New York Bayar US$ 13 Juta Bagi Ribuan Pengunjuk Rasa
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kota New York telah setuju untuk membayar US$ 13 juta kepada ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap selama demonstrasi George Floyd pada 2020. Menurut pengacara para penggugat uang ganti rugi itu adalah penyelesaian class action terbesar yang pernah dibayarkan kepada para pengunjuk rasa di Amerika Serikat (AS). Melansir Reuters, Jumat (21/7), gelombang protes terjadi di New York City dan seluruh negeri menyusul kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Floyd merupakan seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang dibunuh oleh seorang petugas polisi Minneapolis. Petugas tersebut berlutut di leher Floyd sekitar 9 menit saat berulang kali berteriak minta tolong dengan mengatakan, "Saya tidak bisa bernapas," ujar Floyd. Kota tersebut pada Rabu (19/7), setuju untuk membayar masing-masing US$ 9.950 kepada lebih dari 1.300 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh petugas polisi New York selama gelombang protes antara 28 Mei dan 4 Juni 2020.