Kasus George Floyd, New York Bayar US$ 13 Juta Bagi Ribuan Pengunjuk Rasa



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kota New York telah setuju untuk membayar US$ 13 juta kepada ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap selama demonstrasi George Floyd pada 2020. Menurut pengacara para penggugat uang ganti rugi itu adalah penyelesaian class action terbesar yang pernah dibayarkan kepada para pengunjuk rasa di Amerika Serikat (AS).

Melansir Reuters, Jumat (21/7), gelombang protes terjadi di New York City dan seluruh negeri menyusul kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Floyd merupakan seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang dibunuh oleh seorang petugas polisi Minneapolis. Petugas tersebut berlutut di leher Floyd sekitar 9 menit saat berulang kali berteriak minta tolong dengan mengatakan, "Saya tidak bisa bernapas," ujar Floyd.

Kota tersebut pada Rabu (19/7), setuju untuk membayar masing-masing US$ 9.950 kepada lebih dari 1.300 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh petugas polisi New York selama gelombang protes antara 28 Mei dan 4 Juni 2020.


"Meski mengganti rugi kepada pengunjuk rasa secara finansial, itu adalah kemenangan besar yang harus dirayakan. Pembayar pajak kota harus terus membayar jutaan dolar hingga Balai Kota membayar tuntas kekerasan terburuk dari NYPD," kata Remy Green, salah satu pengacara penggugat dalam suatu pernyataan.

Baca Juga: Aksi protes masih marak, Trump ancam kerahkan 75.000 agen federal ke penjuru negeri

Orang-orang yang ditangkap atas tuduhan lain, seperti pembakaran atau perusakan properti, akan dikecualikan dari penyelesaian tersebut. Sebab, masih membutuhkan persetujuan dari Hakim Pengadilan Distrik AS, Colleen McMahon.

NYPD mengatakan dalam suatu pernyataan bahwa mereka telah meningkatkan berbagai skema untuk menangani protes, seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.

"New York City dan NYPD tetap berkomitmen untuk memastikan masyarakat aman dan hak masyarakat untuk berekspresi secara damai terlindungi," ungkap NYPD dalam pernyataan.

Baca Juga: Kerusuhan Capitol Hill: 4 orang tewas, 52 orang lain diamankan

Para pengunjuk rasa di 18 lokasi, termasuk Union Square, Central Park, dan Barclay's Center di Brooklyn, menjadi sasaran penggunaan semprotan merica yang tidak semestinya oleh petugas. Selain itu, tampak adanya kekerasan berlebihan dengan tongkat dan teknik lain yang melanggar hukum, seperti kettling.

Kettling adalah taktik di mana polisi mengurung para pengunjuk rasa di dalam ruang yang sempit atau mengepung mereka. Cara itu secara efektif akan menjebak mereka.

"Cara berbahaya yang digunakan pada 2020 tetap ada. Orang kulit hitam dan kulit cokelat secara tidak proporsional dilecehkan, diadili, dipenjara, dan dibunuh oleh polisi," ujar Savitri Durkee, salah satu penggugat.

Dalam penyelesaian kasus secara terpisah pada Maret 2023, New York setuju untuk membayar sekitar US$7 juta kepada lebih dari 300 orang yang ditangkap selama demonstrasi pada 4 Juni 2020 di wilayah Bronx, New York.

Editor: Wahyu T.Rahmawati