KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi terkait pemberian kredit BTN kepada dua debiturnya, Kejaksaan Agung bakal mengurai keterlibatan tersangka lainnya terkait kasus ini. “Untuk melengkapi bukti kita akan secara komprehensif melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Bagaimana proses kredit tersebut diberikan. Apakah keterlibatannya hanya kepada bekas direktur utama, ini akan segera diproses,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam di Gedung Kejagung. Sementara Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam kesempatan serupa menjelaskan selain membidik sejumlah tersangka lain, Kejagung juga bakal memeriksa proses pemberian kredit lain BTN.
Kasus gratifikasi eks bos Bank Tabungan Negara (BBTN), Kejagung bidik tersangka lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi terkait pemberian kredit BTN kepada dua debiturnya, Kejaksaan Agung bakal mengurai keterlibatan tersangka lainnya terkait kasus ini. “Untuk melengkapi bukti kita akan secara komprehensif melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Bagaimana proses kredit tersebut diberikan. Apakah keterlibatannya hanya kepada bekas direktur utama, ini akan segera diproses,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam di Gedung Kejagung. Sementara Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam kesempatan serupa menjelaskan selain membidik sejumlah tersangka lain, Kejagung juga bakal memeriksa proses pemberian kredit lain BTN.