Kasus gratifikasi ESDM, KPK panggil supir Sutan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Casmadi, sopir mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Diperiksa sebagai saksi WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (9/3).

KPK telah beberapa kali memeriksa Sutan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.


KPK juga menjadikan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM. KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie