KONTAN.CO.ID - TANJUNG PINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu (18/9). Penggeledahan hari ini dilakukan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri yang berada di gedung C1 Komplek Perkantoran di Dompak, Tanjung Pinang, Kepri. Informasi yang berhasil dikembangkan Kompas.com di lapangan, penyidik KPK tiba di kantor BPKAD sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di salah satu ruang anggaran di OPD tersebut. Dengan menggunakan rompi bertuliskan KPK, tim dikawal sejumlah anggota Kepolisian dengan bersenjata lengkap. Penyidik KPK juga menggeledah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri. Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan tiga dinas Provinsi Kepri pada Selasa (17/9).
Baca Juga: Revisi UU KPK disahkan, KPK bentuk tim transisi Penggeledahan tiga dinas ini terkait dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Nonaktif. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik dari KPK di Tanjung Pinang pagi ini, Rabu (18/9). Febri mengatakan penggeledahan hari ini merupakan lanjutan penggeledahan sebelumnya yakni, Selasa (17/9) kemarin yang dilakukan di tiga OPD, yakni Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri. "Penggeledahan ini dilakukan guna kelengkapan data perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (18/9).