KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada moratorium alias penundaan proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), meski sedang diterpa kasus gratifikasi eks karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan saat ini, semua proses penelaahan penawaran umum berjalan seperti biasa dan tidak ada moratorium. "Kami tekankan, proses seperti biasanya walaupun ada kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/9).
Inarno bilang kalau dokumen pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan, OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif maupun efektif kepada calon emiten. Baca Juga: Ditutup Menguat 0,53%, Ini Sentimen yang Menopang Pergerakan IHSG di Akhir Pekan Di sisi lain, Inarno menyebut tren penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Per 30 Agustus 2024, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp 135,25 triliun.