JAKARTA. Usai menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu. "Sejak pagi dilakukan penggeledahan salah satunya di ruangan Direktur Jenderal Haji dan Umroh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (22/5) malam.Penggeledahan tersebut telah rampung dilakukan sejak sore tadi. Dari penggeledahan ini, petugas KPK membawa sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. KPK menjeratnya karena telah pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUH Pidana. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Suryadharma ke luar negeri. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah menerima surat permintaan dari KPK tersebut. Atas permintaan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Suryadharma keluar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan itu masih bisa diperpanjang atas permintaan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus haji, KPK geledah ruang Anggito Abimanyu
JAKARTA. Usai menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu. "Sejak pagi dilakukan penggeledahan salah satunya di ruangan Direktur Jenderal Haji dan Umroh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (22/5) malam.Penggeledahan tersebut telah rampung dilakukan sejak sore tadi. Dari penggeledahan ini, petugas KPK membawa sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. KPK menjeratnya karena telah pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUH Pidana. Atas perbuatan tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Suryadharma ke luar negeri. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah menerima surat permintaan dari KPK tersebut. Atas permintaan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Suryadharma keluar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan itu masih bisa diperpanjang atas permintaan KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News