JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, Selasa (28/10). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa. Anggito sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja," ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Anggito mengaku mengonfirmasi sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diakui Anggito merupakan dokumen resmi yang juga dimilikinya. Namun, ia enggan menyebutkan secara gamblang dokumen apa yang dimaksud. Kasus ini bermula dari penetapan Suryadharma yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.