JAKARTA. Sengketa antara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK) masih berlanjut. Kini AAJI mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menilai dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kuasa hukum AAJI, Nurwidiatmo mengatakan, pihaknya telah menyatakan kasasi untuk putusan tersebut. Menurut Nurwidiatmo, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak tepat yang menilai dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara hak cipta tersebut. Sebab penyelesaian perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani). Nurwidiatmo bilang, Bani merupakan pengadilan yang bersifat swasta dan tidak berwenang memeriksa yang perkara yang mengandung unsur pidana. "Dalam perkara ini, ada unsur pidananya, ada pemalsuan, dan Bani tidak berwenang mengadili hal-hal yang ada unsur pidannya," ujar Nurwidiatmo, Rabu (18/6). Nurwidiatmo bilang, unsur pidananya yakni MIK mendaftarkan hak cipta itu tanpa ada izin dari AAJI. AAJI merupakan pemilik sah produk hak cipta, berupa materi atau isi program komputer dengan judul Pelatihan sertifikasi Keagenan Bancassurance Terbatas yang telah diciptakan sejak tahun 2005-2006, materi program komputer dengan judul Pelatihan Sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional sejak 2005-2006. AAJI juga pemilik program komputer dengan judul pelatihan sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional, serta program Komputer dengan judul ciptaan Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas. Dan pelatihan sertifikasi keagenan asuransi bancassurance. Ia mengakui bahwa dalam kerjasama dengan MIK itu ada perjanjian untuk menyelesaikan segala persoalan melalui Bani. Tapi bila hal itu sudah di luar kewenangan Bani, yakni bila ada unsur pidana, maka Nurwidiatmo merasa tepat bila persoalan itu ditangani pengadilan negeri. Kuasa hukum MIK, Henry Togi Situmorang mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan kasasi AAJI. Menurutnya, keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat sudah tepat. Soalnya, kedua belah pihak sebelumnya telah sepat untuk menyelesaikan persoalan di Bani dan bukan di pengadilan. Sengketa ini bermula ketika AAJI menggugat MIK dan menyatakan pihaknya pemilik sah hak cipta materi program komputer dengan judul Pelatihan Sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional sejak 2005-2006.
Kasus hak cipta AAJI-Mitra Integrasi lanjut ke MA
JAKARTA. Sengketa antara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK) masih berlanjut. Kini AAJI mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menilai dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kuasa hukum AAJI, Nurwidiatmo mengatakan, pihaknya telah menyatakan kasasi untuk putusan tersebut. Menurut Nurwidiatmo, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak tepat yang menilai dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara hak cipta tersebut. Sebab penyelesaian perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani). Nurwidiatmo bilang, Bani merupakan pengadilan yang bersifat swasta dan tidak berwenang memeriksa yang perkara yang mengandung unsur pidana. "Dalam perkara ini, ada unsur pidananya, ada pemalsuan, dan Bani tidak berwenang mengadili hal-hal yang ada unsur pidannya," ujar Nurwidiatmo, Rabu (18/6). Nurwidiatmo bilang, unsur pidananya yakni MIK mendaftarkan hak cipta itu tanpa ada izin dari AAJI. AAJI merupakan pemilik sah produk hak cipta, berupa materi atau isi program komputer dengan judul Pelatihan sertifikasi Keagenan Bancassurance Terbatas yang telah diciptakan sejak tahun 2005-2006, materi program komputer dengan judul Pelatihan Sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional sejak 2005-2006. AAJI juga pemilik program komputer dengan judul pelatihan sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional, serta program Komputer dengan judul ciptaan Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas. Dan pelatihan sertifikasi keagenan asuransi bancassurance. Ia mengakui bahwa dalam kerjasama dengan MIK itu ada perjanjian untuk menyelesaikan segala persoalan melalui Bani. Tapi bila hal itu sudah di luar kewenangan Bani, yakni bila ada unsur pidana, maka Nurwidiatmo merasa tepat bila persoalan itu ditangani pengadilan negeri. Kuasa hukum MIK, Henry Togi Situmorang mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan kasasi AAJI. Menurutnya, keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat sudah tepat. Soalnya, kedua belah pihak sebelumnya telah sepat untuk menyelesaikan persoalan di Bani dan bukan di pengadilan. Sengketa ini bermula ketika AAJI menggugat MIK dan menyatakan pihaknya pemilik sah hak cipta materi program komputer dengan judul Pelatihan Sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional sejak 2005-2006.