Kasus harian COVID-19 di Indonesia rekor, ini beda karantina dan isolasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus COVID-19 di Indonesia menembus angka 2 juta pada Senin (21/6). Karantina dan isolasi menjadi dua kata yang semakin akrab belakangan.

Virus corona baru benar-benar mengamuk di Indonesia.  Ada tambahan 14.536 kasus baru COVID-19 pada Senin. Ini merupakan angka tertinggi harian sejak pandemi bergulir.

Lalu, kapan kita melakukan karantina atau isolasi? Lantas apa perbedaan keduanya?


Melansir akun Facebook Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19. Prosesnya berlangsung sejak dinyatakan sebagai kontak erat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 tembus 2 juta: Waspada, kenaikan kasus bisa sampai puncak akhir Juni!

Dari hasil tracing akan bisa teridentifikasi sebagai kontak erat. Kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, wajib mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. 

Hal ini tertuang dalam panduan terbaru pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, dan karantina yang termaktub di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.

Sebagi kontrak erat, akan dilakukan pemeriksaan entry test di hari pertama dan exit test hari kelima. 

"Jika hasilnya negatif maka karantina selesai, tapi jika positif akan dilanjutkan dengan isolasi," kata akun Facebook Kementerian Kesehatan.

Sedangkan isolasi berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Lama isolasi bagi pasien tidak bergejala adalah 10 hari, sementara yang bergejala 13 hari. 

"Selama masa karantina dan isolasi, pasien akan dipantau oleh petugas puskesmas atau rumah sakit," imbuh akun Facebook Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya: Lonjakan kasus COVID-19 saat ini yang tertinggi, masyarakat harus dukung upaya 3T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan