KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum sedang mewarnai industri perbankan di awal bulan Oktober 2020. Yang terbaru misalnya, pada Selasa (6/10) ada dua kasus hukum besar yang mencuat dari sektor perbankan. Pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB). Dalam gugatan yang diunggah laman resmi PN Jakpus, QNB menggugat empat orang petinggi Bosowa Group. Antara lain, H Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa. Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$). Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Kasus hukum perbankan mulai marak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum sedang mewarnai industri perbankan di awal bulan Oktober 2020. Yang terbaru misalnya, pada Selasa (6/10) ada dua kasus hukum besar yang mencuat dari sektor perbankan. Pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengumumkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB). Dalam gugatan yang diunggah laman resmi PN Jakpus, QNB menggugat empat orang petinggi Bosowa Group. Antara lain, H Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa. Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$). Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.