KONTAN.CO.ID -Â Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Ibrahim bersyukur pihaknya tak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas penyelesaian kasus ini, Geo Dipa akan segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di PLTP Dieng dan PLTP Patuha. "Semakin memperjelas, bahwa secara hukum hak pengelolaan wilayah panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah ada sejak tahun 2002," ujar Riki dalam keterangannya pada media, Kamis (31/8).
Kasus hukum selesai, Geo Dipa kebut 2 proyek PLTP
KONTAN.CO.ID -Â Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Ibrahim bersyukur pihaknya tak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas penyelesaian kasus ini, Geo Dipa akan segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di PLTP Dieng dan PLTP Patuha. "Semakin memperjelas, bahwa secara hukum hak pengelolaan wilayah panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah ada sejak tahun 2002," ujar Riki dalam keterangannya pada media, Kamis (31/8).