Kasus hutan Riau, KPK panggil Zulkifli Hasan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Dalam kasus ini, Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat itu.

"Diperiksa sebagai saksi bagi AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (10/11).

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya ketika ditanya awak media. (baca: Kasus Hutan Bogor, KPK Periksa Menhut Zulkifli Hasan)


Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.

Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.

KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.

Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie