JAKARTA. Sikap Kejaksaan Agung yang ngotot melanjutkan perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) mendapat reaksi dari pelaku industri telekomunikasi. Pelaku industri telekomunikasi itu keberatan atas sikap Kejaksaan Agung, yang menetapkan tersangka baru dalam kasus IM2, yakni mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 sebagai tersangka. Kekecewaan industri telekomunikasi itu disampaikan oleh 15 asosiasi industri telekomunikasi. Pelaku usaha telekomunikasi ini, kompak membuat pernyataan bersama alias join statement yang berisikan keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung itu.
Ke-15 asosiasi industri tersebut adalah; Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII). Selain itu, pernyataan sikap yang sama juga disampaikan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Setyanto P. Santosa, Ketua Umum Mastel mengatakan, pernyataan sikap bersama itu dilakukan industri telekomunikasi, karena ingin menunjukkan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2. “Kami meyakini bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Setyanto. Keyakinan tersebut juga diperkuat dengan adanya Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung. Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/ KU.O4.01/11/2012, tanggal 13 November 2012 tersebut, Menkominfo Tifatul Sembiring yang mewakili pemerintah (regulator), menyatakan bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan. UU yang telah dipatuhi itu antara lain; Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi. Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia Samuel A. Pangerapan menambahkan, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2.
Bila kerjasama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, maka kerjasama 280 ISP lain akan dinyatakan bersalah. "Ini akan berdampak besar terhadap berhentinya seluruh layanan internet di Indonesia," katanya. Maka itu, lanjut Samuel, kondisi tersebut bisa menimbulkan kerugian ekonomi nasional hingga ratusan triliun rupiah. Asal tahu saja, sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam Master Plan Percepatan Pertumbuhan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015. Sektor telekomunikasi memberikan kontribusi besar sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai Rp 360 triliun atau tumbuh 20% dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri