JAKARTA. Putusan sidang Tipikor memutuskan, mantan direktur utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Indar telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk, dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tahanan 3 bulan. Selain itu PT IM2 turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan. Meski dinyatakan bersalah, sepertinya hal itu belum akan mempengaruhi peringkat ISAT. Menurut Standar & Poor's Rating Services, keputusan pengadilan tidak berpengaruh terhadap rating perusahaan jangka panjang. “Kami memprediksi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja operasional Indosat,” jelas S&P. S&P juga menjelaskan, vonis tersebut tidak akan menjadi beban perusahaan. Apalagi, likuiditas ISAT terbilang kuat sehingga dinilai mampu memenuhi pinalti atau keputusan pengadilan. Hal senada diungkapkan oleh analis Batavia Prosporindo Sekuritas Arandi Nugroho, Kamis (11/7). Bahkan, Arandi menilai, terdapat keganjilan atas keputusan hakim tersebut di mana jaksa penuntut umum tidak mengindahkan surat dari Menteri Telekomuniklasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang mengeluarkan surat resmi bahwa tidak ada gangguan terhadap jaringan dan pencatataan legalitas perusahaan tersebut. Terkait denda yang dijatuhkan kepada Indar, “Sebagai induk perusahaan, Indosat sepertinya akan memberikan pinjaman kepada IM2. Saat ini, aset Indosat mencapai Rp 53,8 triliun,” jelas Arandi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus IM2 tak akan pengaruhi rating ISAT
JAKARTA. Putusan sidang Tipikor memutuskan, mantan direktur utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Indar telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk, dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tahanan 3 bulan. Selain itu PT IM2 turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan. Meski dinyatakan bersalah, sepertinya hal itu belum akan mempengaruhi peringkat ISAT. Menurut Standar & Poor's Rating Services, keputusan pengadilan tidak berpengaruh terhadap rating perusahaan jangka panjang. “Kami memprediksi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja operasional Indosat,” jelas S&P. S&P juga menjelaskan, vonis tersebut tidak akan menjadi beban perusahaan. Apalagi, likuiditas ISAT terbilang kuat sehingga dinilai mampu memenuhi pinalti atau keputusan pengadilan. Hal senada diungkapkan oleh analis Batavia Prosporindo Sekuritas Arandi Nugroho, Kamis (11/7). Bahkan, Arandi menilai, terdapat keganjilan atas keputusan hakim tersebut di mana jaksa penuntut umum tidak mengindahkan surat dari Menteri Telekomuniklasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang mengeluarkan surat resmi bahwa tidak ada gangguan terhadap jaringan dan pencatataan legalitas perusahaan tersebut. Terkait denda yang dijatuhkan kepada Indar, “Sebagai induk perusahaan, Indosat sepertinya akan memberikan pinjaman kepada IM2. Saat ini, aset Indosat mencapai Rp 53,8 triliun,” jelas Arandi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News