JAKARTA. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi oleh seorang pengusaha bernama Kamal Tarachan. Saat ini, Kamal masih dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Pasal yang disangkakan yang jelas 372 (KUHP), 378 (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dan kita akan mengarah pada TPPU," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/6). Iqbal mengatakan, penyidik tengah memeriksa untuk memastikan berapa nominal uang korban yang telah dilarikan pelaku. Jika terbukti melakukan TPPU, polisi akan menyitanya sebagai barang bukti.
Kasus investasi bodong, polisi telusuri TPPU
JAKARTA. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi oleh seorang pengusaha bernama Kamal Tarachan. Saat ini, Kamal masih dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Pasal yang disangkakan yang jelas 372 (KUHP), 378 (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dan kita akan mengarah pada TPPU," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/6). Iqbal mengatakan, penyidik tengah memeriksa untuk memastikan berapa nominal uang korban yang telah dilarikan pelaku. Jika terbukti melakukan TPPU, polisi akan menyitanya sebagai barang bukti.