KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara penyidikan kasus investasi bodong PT Mione Global Indonesia (PT MGI) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri. "Berkas penyidikan sudah kami serahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agung Setya, akhir pekan lalu. Sebelumnya Agung menjelaskan bahwa kasus ini memakan korban puluhan ribu orang dengan kerugian sekitar Rp 400 miliar. Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka di antaranya, dengan inisial ES dan DH yang merupakan direksi perusahaan ini. Dua tersangka ini sudah ditahan polisi.
Selain itu ada pula tersangka dengan inisial KWC yang merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia. Namun KWC sampai saat ini masih menjadi buron lantaran berada di luar negeri. Bukan hanya tersangka saja yang masih di luar negeri, polisi juga masih mengejar sejumlah aset sekitar Rp 20 miliar yang kemungkinan berada di Hongkong. Untuk itu terbuka kemungkinan proses persidangan dilakukan dengan ketidakhadiran terduga pelaku alias "in absentia". "Meski belum tertangkap akan kami lakukan terus proses hukum, proses pengejarannya, nanti tinggal serahkan kepada jaksa. Karena kami menetapkan tiga tersangka, satu masih buron, dua sudah kita tahan sudah kita limpahkan berkas perkaranya," ucap Agung.