KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan MB alias Adun (36), tersangka yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan MB yang merupakan Direktur PT ADS dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021) pagi. "Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kemarin sore," kata Krisna.
Terseret kasus investasi bodong Rp 28 miliar, tersangka diserahkan ke Kejaksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan MB alias Adun (36), tersangka yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan MB yang merupakan Direktur PT ADS dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021) pagi. "Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kemarin sore," kata Krisna.