KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan, dugaan kerugian sementara kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 503.157.923.309. Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan laporan sekitar 263 korban dan 20 korban lainnya sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes, Bareskrim: Kerugian Sementara Rp 503 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan, dugaan kerugian sementara kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 503.157.923.309. Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan laporan sekitar 263 korban dan 20 korban lainnya sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).