KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima SGD 10.000 atau setara dengan Rp 100 juta terkait perizinan ekspor CPO perusahaan Grup Wilmar. Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus izin ekspor CPO. JPU mengatakan, hal tersebut bermula ketika pada Februari 2022 Indrasari Wisnu Wardhana memanggil Farid Amir untuk menghadap ke ruangannya. Dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa tamu, diantaranya Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Cherry (Pacific Medan Industri), dan Manumpak Manurung (Apical Group).
Kasus Izin Ekspor CPO, Direktur di Kemendag Terima Rp 100 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima SGD 10.000 atau setara dengan Rp 100 juta terkait perizinan ekspor CPO perusahaan Grup Wilmar. Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus izin ekspor CPO. JPU mengatakan, hal tersebut bermula ketika pada Februari 2022 Indrasari Wisnu Wardhana memanggil Farid Amir untuk menghadap ke ruangannya. Dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa tamu, diantaranya Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Cherry (Pacific Medan Industri), dan Manumpak Manurung (Apical Group).