JAKARTA. Pemeriksaan sengketa antara Jakarta Investment (JI) sebuah perusahaan penempatan dana investasi di bidang pasar modal melawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlanjut. JI mengaku keberatannya karena permintaannya agar Askrindo menunjukkan rekening koran, belum juga direalisasikan. Kuasa hukum JI, Bonifasius Gunung mengatakan, pihaknya telah meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memerintahkan Askrindo menunjukkan rekening koran di Bank Mandiri dengan nomor rekening 123-0078000173 atas nama Askrindo di persidangan. JI meminta agar rekening koran periode 2006 sampai dengan 2011 dibuka dalam persidangan. "Soal permintaan pembuktian rekening koran belum juga dilakukan tanpa ada alasan. Kewenangan memerintahkan itu memang ada di majelis hakim. Kami sudah minta tapi sejauh ini belum ada respon," ujar Bonifasius, Rabu (32/12).
Kasus Jakarta Investment VS Askrindo berlanjut
JAKARTA. Pemeriksaan sengketa antara Jakarta Investment (JI) sebuah perusahaan penempatan dana investasi di bidang pasar modal melawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlanjut. JI mengaku keberatannya karena permintaannya agar Askrindo menunjukkan rekening koran, belum juga direalisasikan. Kuasa hukum JI, Bonifasius Gunung mengatakan, pihaknya telah meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memerintahkan Askrindo menunjukkan rekening koran di Bank Mandiri dengan nomor rekening 123-0078000173 atas nama Askrindo di persidangan. JI meminta agar rekening koran periode 2006 sampai dengan 2011 dibuka dalam persidangan. "Soal permintaan pembuktian rekening koran belum juga dilakukan tanpa ada alasan. Kewenangan memerintahkan itu memang ada di majelis hakim. Kami sudah minta tapi sejauh ini belum ada respon," ujar Bonifasius, Rabu (32/12).