Kasus Jakarta Investment VS Askrindo berlanjut



JAKARTA. Pemeriksaan sengketa antara Jakarta Investment (JI) sebuah perusahaan penempatan dana investasi di bidang pasar modal melawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlanjut. JI mengaku keberatannya karena permintaannya agar Askrindo menunjukkan rekening koran, belum juga direalisasikan.

Kuasa hukum JI, Bonifasius Gunung mengatakan, pihaknya telah meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memerintahkan Askrindo menunjukkan rekening koran di Bank Mandiri dengan nomor rekening 123-0078000173 atas nama Askrindo di persidangan. JI meminta agar rekening koran periode 2006 sampai dengan 2011 dibuka dalam persidangan.

"Soal permintaan pembuktian rekening koran belum juga dilakukan tanpa ada alasan. Kewenangan memerintahkan itu memang ada di majelis hakim. Kami sudah minta tapi sejauh ini belum ada respon," ujar Bonifasius, Rabu (32/12). 


Bonifasius mengatakan, ia akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dengan tujuan tertentu atawa audit investigatif atas semua pihak yang terlibat dalam penggunaan dana yang saat ini tengah dipersengketakan tersebut. Dengan begitu akan lebih mudah melacak kemana saja dana tersebut mengalir.

Kepala Bagian Hukum Askrindo Henry Hendaryadi membantah kalau Askrindo menolak menunjukkan rekening koran. Ia bilang Askrindo akan tetap menunjukkan bukti-bukti di persidangan. "Nanti, terakhir di penutup kami akan tunjukan rekening koran," ujarnya.

Henry bilang sebenarnya Askrindo dengan JI sudah pernah menempuh jalan rekonsiliasi. Kedua pihak juga telah setuju nilai uang yang dipersengketakan. Tapi Henry tidak menyebut nilainya. Hanya.  Namun yang dipermasalahkan adalah angka dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Memang tidak masalah rekening koran. Tapi apakah boleh angka yang sudah ditemukan BPKP ini diubah," imbuhnya.

Pada bulan Oktober 2014 lalu, JI mendesak agar Askrindo untuk membuka data rekening korannya. JI beralasan bahwa pengadilan harus memeriksa data penerimaan langsung dari para pengguna dana kepada Askrindo. Menurut Bonifasius pihaknya penting untuk mengetahui proses aliran dana dari Askrindo ke JI dan dari JI ke pengguna dana, dari pengguna dana ke JI serta diteruskan ke Askrindo. Dan terakhir dari pengguna dana secara langsung ke Askrindo.

Menurut Bonifasius, data rekening koran itu penting karena kliennya dianggap tidak mengembalikan sejumlah dana investasi ke Askrindo. Padahal secara fakta ada uang senilai Rp 39 miliar, yang sudah dikembalikan JI kepada Askrindo, tapi tidak tercatat dalam laporan perhitungan BPKB.

Bonifasius bilang, tidak tercatatnya pembayaran senilai Rp 39 miliar ini memberatkan status JI dalam persidangan. Untuk mendapat keadilan, JI meminta majelis hakim membuka rekening korannya di Bank Mandiri. Bonifasius meyakini dengan dibukanya rekening koran tersebut maka para petinggi Askrindo waktu itu akan juga turut bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa