JAKARTA. Pemeriksaan sengketa antara Jakarta Investment (JI) sebuah perusahaan penempatan dana investasi di bidang pasar modal melawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlanjut. JI mengaku keberatannya karena permintaannya agar Askrindo menunjukkan rekening koran, belum juga direalisasikan. Kuasa hukum JI, Bonifasius Gunung mengatakan, pihaknya telah meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memerintahkan Askrindo menunjukkan rekening koran di Bank Mandiri dengan nomor rekening 123-0078000173 atas nama Askrindo di persidangan. JI meminta agar rekening koran periode 2006 sampai dengan 2011 dibuka dalam persidangan. "Soal permintaan pembuktian rekening koran belum juga dilakukan tanpa ada alasan. Kewenangan memerintahkan itu memang ada di majelis hakim. Kami sudah minta tapi sejauh ini belum ada respon," ujar Bonifasius, Rabu (32/12).
Bonifasius mengatakan, ia akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dengan tujuan tertentu atawa audit investigatif atas semua pihak yang terlibat dalam penggunaan dana yang saat ini tengah dipersengketakan tersebut. Dengan begitu akan lebih mudah melacak kemana saja dana tersebut mengalir. Kepala Bagian Hukum Askrindo Henry Hendaryadi membantah kalau Askrindo menolak menunjukkan rekening koran. Ia bilang Askrindo akan tetap menunjukkan bukti-bukti di persidangan. "Nanti, terakhir di penutup kami akan tunjukan rekening koran," ujarnya. Henry bilang sebenarnya Askrindo dengan JI sudah pernah menempuh jalan rekonsiliasi. Kedua pihak juga telah setuju nilai uang yang dipersengketakan. Tapi Henry tidak menyebut nilainya. Hanya. Namun yang dipermasalahkan adalah angka dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Memang tidak masalah rekening koran. Tapi apakah boleh angka yang sudah ditemukan BPKP ini diubah," imbuhnya.