Kasus Jero, KPK panggil mantan Sekjen Menpar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso, Kamis (18/9). Wardiyatmo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Jero Wacik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Sebagaimana diketahui, Jero Wacik pun pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata di kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 hingga 2011. Jero kemudian menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 setelah SBY melakukan reshuffle kabinetnya.


Kendati demikian, belum diketahui pasti hubungan antara Wardiyatmo dengan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, Wardiyatmo tampak belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie