JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Kepala Subdit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Syakran Rudy. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (kini Kementerian Pariwisata) tahun 2008-2011, dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/6). Selain memanggil Syukran, KPK juga akan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil dari Kemenbudpar, yaitu Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata.
Kasus Jero Wacik, KPK panggil PNS Kemenkeu
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Kepala Subdit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Syakran Rudy. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (kini Kementerian Pariwisata) tahun 2008-2011, dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/6). Selain memanggil Syukran, KPK juga akan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil dari Kemenbudpar, yaitu Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata.