KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan. Pencekalan masih bisa bertambah jika dalam pemeriksaan ada pihak lain yang ikut terseret kasus Jiwasraya. Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan. Pencekalan masih bisa bertambah jika dalam pemeriksaan ada pihak lain yang ikut terseret kasus Jiwasraya. Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya