KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan. Pencekalan masih bisa bertambah jika dalam pemeriksaan ada pihak lain yang ikut terseret kasus Jiwasraya. Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya
“Sementara baru 10 orang dan kalau dalam pemeriksaan ditemukan yang lain serta berpotensi, maka pasti kami cekal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/12). Sebanyak 10 orang yang dicekal merupakan mantan manajemen Jiwasraya serta pihak swasta. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.