KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai perwakilan dari dua bank terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (27/2/2020). Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered. "Sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis. Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ini Aset yang Akan Dijual Asuransi Jiwasraya untuk Melunasi Polis di Bulan Maret Selain itu, Kejagung juga memeriksa total 19 saksi terkait perkara Jiwasraya. Salah satu saksi adalah Teddy Tjokrosaputro yang merupakan saudara tersangka Benny Tjokrosaputro. Kemudian, penyidik juga memeriksa pegawai Benny Tjokro bernama Sopiah serta Jumiah selaku sekretaris PT Hanson International. Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Baca Juga: Begini lo skema lengkap penyelamatan Jiwasraya usulan Kementerian BUMN