KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai perwakilan dari dua bank terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (27/2/2020). Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered. "Sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis. Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.
Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai perwakilan dari dua bank terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (27/2/2020). Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered. "Sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis. Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.