Kasus Judi Online Belum Sentuh Bandar, Menko Polkam Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya membrantas judi online di tanah air terus dilakukan. Namun hingga kini pemeintah masih belum dapat menyentuh sampai ke level bandar judi online. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengakui proses pembrantasan judi online sampai ke bandar dan pemodal di Indonesia tidak mudah. Sehingga saat ini yang di amankan baru dalam level operator website atau pemain. 

"Tapi ini semua masih dalam proses penegak hukum, kalau sudah terbukti dan memenuhi unsur semua akan diproses tuntas," ujarnya dalam Konferesi Pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11). 


Baca Juga: Bos Superstar Fitness Disebut Jual Cabang Gym karena Kalah Judi Online

Menurutnya, sulitnya penanganan lantaran transaksi judi online dilakukan secara cross border atau lintas batas. Di lain sisi, beberapa negara lain menanggap judi online itu legal, tidak ada hukum yang mengatur ketat layaknya di Indonesia. 

Sehingga menurutnya butuh waktu dalam melakukan investigasi. Dirinya mengatakan pemerintah kini juga melakukan kerja sama intensif secara bilateral dan multilateral dalam membrantas judi online di tanah air. 

"Proses investigasi ini terus intens dan bekerja sama dengan negara lain, memang butuh waktu," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada meyakini dapat mengusut tuntas kasus judi online sampai ke aktor utama judi online di Indonesia. 

Baca Juga: Menko Polhukam Budi Gunawan Sebut Slot dan Judi Online adalah Penipuan

Saat ini pihaknya tengah melakukan pelacakan aset dan mengikuti jejak transaksi atau aliran dana para tersangka bersama bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dia menambahkan Polri juga menggunakan pasal-pasal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membidik dan menangkap kaki tangan bandar judi online. Wahyu menjelaskan pasal-pasal TPPU dikenakan sehingga negara dapat menyita aset-aset bandar judi online tersebut. 

"Tentu di dalam ada rekening, yang dipakai itu rekening deposit maupun rekening untuk mengambil uang (withdrawal). Nah, dari situ, rekening ini berpindah-pindah. Uang itu kadang diam di situ (satu rekening) saja, tetapi pada saat tertentu dia pindah lagi,” kata Wahyu. 

Baca Juga: Menko Pulkam Sebut Perputaran Judi Online di Indonesia Capai Rp 900 TriliunL

Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada 4 November 2024 sampai hari ini, Polri telah mengungkap 619 kasus judi online, menetapkan 734 tersangka, dan menyita aset judi online berupa uang tunai sebanyak Rp89,7 miliar.

Kasus-kasus itu, Wahyu menyebut hanya yang ditangani oleh Mabes Polri, dan jumlah itu belum termasuk keseluruhan kasus yang diusut Polri baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli