KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK akan terus memantau aliran dana judi online. Tercatat, hingga saat ini lebih dari 300 rekening yang terkait dengan judi online telah dibekukan. "Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9). Ivan menyebut, PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun. Transaksi tersebut berasal dari hampir 122 juta transaksi terkait judi online.
Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening Senilai Rp 836 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK akan terus memantau aliran dana judi online. Tercatat, hingga saat ini lebih dari 300 rekening yang terkait dengan judi online telah dibekukan. "Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9). Ivan menyebut, PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun. Transaksi tersebut berasal dari hampir 122 juta transaksi terkait judi online.