Kasus Kampoeng Kurma berlanjut, LBH Bogor layangkan somasi



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Belum juga mendapatkan pertanggung jawaban dari Kampoeng Kurma, investor meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Bahkan, LBH sudah secara resmi melayangkan surat somasi atau terguran kepada manajemen Kampoeng Kurma per Sabtu 30 November 2019.

Adapun surat somasi yang dilayangkan, terkait belum dilakukannya serah terima kavling oleh Kampoeng Kurma Group kepada konsumen yang sekaligus Klien LBH BOGOR. Tahap awal surat somasi dilayangkan oleh delapan orang konsumen yang telah melunasi pembayaran kavling di Kampoeng Kurma Group dengan total 16 kavling sekitar Rp 1,48 miliar.

Baca Juga: Setelah Kebun Kurma, Muncul Tawaran Kebun Kelapa


Untuk tahap selanjutnya, akan disusul pengajualn somasi oleh 14 orang konsumen Kampoeng Kurma Group, dengan total kepemilikan kavling sebanyak 20 kavling, Adapun total dana yang dimintai pertanggung jawabannya berkisar Rp 1,97 miliar.

"Surat somasi ini dilayangkan oleh LBH Bogor lantaran Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek, tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya," jelas Direktur Eksekutif Advokat dan Pembela Umum LBH Bogor, ZENTONI dalam keterangan resmi Sabtu (30/11).

Selanjutnya, LBH Bogor akan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik Klien LBH Bogor yang berkisar Rp 1,48 miliar untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata dari Klien LBH Bogor.

Kampoeng Kurma mulai marak dikenal pada 2018, sebagai bisnis perkebunan yang menjanjikan pembangunan wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Kampoeng Kurma juga menjanjikan kesepakatan investasi bertema syariah dan bebas riba.

Baca Juga: Terpopuler: Kampoeng Kurma buka suara, Gara-gara Gedung Putih harga emas melorot

Beberapa produknya seperti penjualan lahan atau kavling yang akan ditanami pohon kurma, ada juga perumahan yang menjanjikan berbagai fasilitas mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami. 

Ada juga produk syariah (Prosyar) yang menawarkan paket kavling tanah seluas 400-500 meter untuk ditanami pohon kurma, dan termasuk investasi kavling kolam lele dengan 10.000 bibit. Kabarnya, harga yang dibandrol mulai dari Rp 99 juta per kavling.

Satgas Waspada Investasi pun sudah mencantumkan Kampoeng Kurma ke dalam daftar entitas ilegal di April 2019, tepatnya di urutan 72 dengan keterangan investasi perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini