KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pemerintah India menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam penjualan kantong nikotin (nicotine pouches) di gerai bebas bea (duty free) Bandara Internasional Mumbai yang dikelola kelompok usaha miliarder Gautam Adani. Temuan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi pengaturan penjualan produk nikotin di seluruh bandara India. Berdasarkan dokumen penyelidikan yang diperoleh
Reuters, inspeksi dilakukan setelah otoritas menerima pengaduan dari kelompok antirokok Mothers Against Vaping.
Dalam pemeriksaan pada Maret lalu, petugas menemukan produk kantong nikotin impor dijual di area keberangkatan internasional tanpa izin yang diwajibkan pemerintah.
Baca Juga: Apple Menuding KPPU India Copy Paste Tuduhan Pelapor dalam Memutuskan Kasus Pemerintah India mengategorikan kantong nikotin sebagai obat (drug) yang tunduk pada ketentuan Drugs and Cosmetics Act. Karena itu, setiap impor dan penjualannya wajib memiliki sertifikat registrasi serta izin impor. Hingga kini, produk tersebut belum mendapat persetujuan edar di India sehingga dinilai ilegal, berbeda dengan terapi pengganti nikotin seperti plester dan permen karet yang telah diizinkan. Melalui surat tertanggal 2 April, otoritas obat India meminta otoritas bea cukai mengambil tindakan dan memerintahkan Mumbai Travel Retail, perusahaan patungan yang dipimpin Adani bersama Flemingo, menghentikan penjualan kantong nikotin serta mengurus perizinan yang diperlukan. "Menggambarkan persoalan ini sebagai 'pelanggaran hukum' masih terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena penafsiran regulator sedang kami uji melalui proses peradilan," kata juru bicara Adani dalam pernyataannya. Adani menilai aturan obat dan kosmetik tidak berlaku untuk penjualan di toko duty free. Perusahaan juga berargumen bahwa gerai di area keberangkatan internasional berada di luar batas kepabeanan India sehingga tidak seharusnya tunduk pada ketentuan tersebut.
Baca Juga: India Laporkan Dua Kasus Infeksi Virus Nipah Gugatan atas penafsiran regulator itu kini sedang diproses di Pengadilan Tinggi Mumbai. Pada 24 Juni, pengadilan memutuskan tidak ada tindakan paksa terhadap stok kantong nikotin yang sudah ada di gerai duty free hingga sidang lanjutan pada 14 Juli. Kasus ini menjadi perhatian karena dapat menentukan masa depan penjualan kantong nikotin di bandara-bandara India. Jika pemerintah memenangkan perkara, penjualan salah satu produk nikotin dengan pertumbuhan tercepat di dunia itu berpotensi dilarang di seluruh gerai duty free negara tersebut. India sendiri menganggap kantong nikotin sebagai ancaman kesehatan masyarakat yang baru. Studi pemerintah yang diterbitkan pada Juni menyebut produk tersebut telah banyak diperjualbelikan secara ilegal dan dikonsumsi oleh kelompok usia 18 hingga 40 tahun.
Pemerintah juga mencatat konsumsi tembakau menyebabkan sekitar 1,35 juta kematian setiap tahun di India.
Baca Juga: Cegah Masuknya Virus Nipah, Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Berdasarkan catatan bea cukai, sejak Agustus tahun lalu Mumbai Travel Retail mengimpor kantong nikotin merek Zyn produksi Philip Morris senilai lebih dari US$ 29.000 serta merek White Fox dari Swedish Smokeless Solutions senilai sekitar US$ 7.700. Adani Group saat ini mengelola delapan bandara di India dan tengah menjalankan rencana ekspansi senilai US$ 11 miliar, termasuk memperbesar bisnis ritel duty free. Di Bandara Internasional Mumbai saja, grup tersebut mengoperasikan lebih dari 30 gerai duty free.