KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mencatat sejumlah perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melaksanakan putusan pengadilan. Terdapat empat perusahaan yang telah selesai menjalankan eksekusi dan total ganti ruginya sudah disetorkan kepada kas negara. Perusahaan yang telah rampung membayar di antaranya PT SNI dan PT SPI biaya pemulihan Lingkungan Hidup Rp. 32 miliar, PT BMH membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 78.502.500.000, PT KM membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 375.200.000, dan PT HAYI membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 12.013.501.184.
Kasus karhutla, 4 perusahaan telah membayar ganti rugi ke negara Rp 122 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mencatat sejumlah perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melaksanakan putusan pengadilan. Terdapat empat perusahaan yang telah selesai menjalankan eksekusi dan total ganti ruginya sudah disetorkan kepada kas negara. Perusahaan yang telah rampung membayar di antaranya PT SNI dan PT SPI biaya pemulihan Lingkungan Hidup Rp. 32 miliar, PT BMH membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 78.502.500.000, PT KM membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 375.200.000, dan PT HAYI membayar kerugian lingkungan hidup Rp. 12.013.501.184.