KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan permohonan banding 11 perusahaan breeder dalam kasus kartel ayam melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Vonis tersebut dibacakan hari ini, Rabu (29/11). "Menyatakan pemohon satu sampai dengan sebelas tidak melanggar pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata ketua majelis hakim Agus Setiawan. Dengan putusan ini, para perusahaan tersebut tidak perlu membayar denda. Namun Herminingrum anggota tim litigasi KPPU bilang akan mengajukan kasasi sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Kasus kartel ayam, perusahaan breeder menang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan permohonan banding 11 perusahaan breeder dalam kasus kartel ayam melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Vonis tersebut dibacakan hari ini, Rabu (29/11). "Menyatakan pemohon satu sampai dengan sebelas tidak melanggar pasal 11 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata ketua majelis hakim Agus Setiawan. Dengan putusan ini, para perusahaan tersebut tidak perlu membayar denda. Namun Herminingrum anggota tim litigasi KPPU bilang akan mengajukan kasasi sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat.